Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan Al-Khudri 
rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam beliau 
bersabda, “Dilarang segala yang bahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits 
hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dengan 
disanadkan dan diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ secara mursal, dari Amr 
bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dengan 
meniadakan Abu Sa’id. Hadits ini menguatkan satu dengan yang lainnya)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak.
Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak.
Tidak Mendatangkan 
Mudhorot
Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
- 
Jika mudharat itu sesuatu yang biasa dan manfaatnya jelas, maka hukumnya boleh.
 - 
Jika mudharat itu sesuatu yang tidak biasa, dan manfaatnya tidak jelas maka hukumnya tidak boleh.
 
Entry title: Tidak boleh berbuat kerusakan
Rating: 100%
votes: 99998 ratings. 5 user reviews.
Reviewer: Fadjar Stempel
Item Reviewed: Tidak boleh berbuat kerusakan
Rating: 100%
votes: 99998 ratings. 5 user reviews.
Reviewer: Fadjar Stempel
Item Reviewed: Tidak boleh berbuat kerusakan