Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan Al-Khudri
rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam beliau
bersabda, “Dilarang segala yang bahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits
hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dengan
disanadkan dan diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ secara mursal, dari Amr
bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dengan
meniadakan Abu Sa’id. Hadits ini menguatkan satu dengan yang lainnya)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak.
Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak.
Tidak Mendatangkan
Mudhorot
Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
-
Jika mudharat itu sesuatu yang biasa dan manfaatnya jelas, maka hukumnya boleh.
-
Jika mudharat itu sesuatu yang tidak biasa, dan manfaatnya tidak jelas maka hukumnya tidak boleh.