Dari Nawas bin Sam’an rodhiallohu ‘anhu bahwa
Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebajikan itu adalah budi
pekerti yang baik, dan dosa itu adalah segala sesuatu yang menggelisahkan
perasaanmu dan yang engkau tidak suka bila dilihat orang lain.” (HR.
Muslim)
Dan dari Wabishah bin Ma’bad rodhiallohu ‘anhu
dia berkata: Aku datang kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda, “Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebajikan?” Aku
berkata,” Ya.” Beliau bersabda, “Bertanyalah kepada hatimu. Kebajikan adalah apa
yang menjadikan tenang jiwa dan hati, sedangkan dosa adalah apa yang
menggelisahkan jiwa dan menimbulkan keraguan dalam hati, meskipun orang-orang
terus membenarkanmu.” (Hadits hasan yang kami riwayatkan dari Musnad Imam
Ahmad bin Hambal dan Musnad Imam Ad-Darimi dengan sanad hasan)
AL-BIRR ADALAH HUSNUL
KHULUQ
Al-Birr ada dua macam yaitu Al-Birr terkait dengan Alloh, dan Al-Birr terkait dengan sesama. Al-Birr terkait dengan Alloh adalah beriman kepada-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Al-Birr terkait dengan sesama adalah husnul khuluq yaitu banyak berderma dan tidak mengganggu kepada sesama.
Al-Birr ada dua macam yaitu Al-Birr terkait dengan Alloh, dan Al-Birr terkait dengan sesama. Al-Birr terkait dengan Alloh adalah beriman kepada-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Al-Birr terkait dengan sesama adalah husnul khuluq yaitu banyak berderma dan tidak mengganggu kepada sesama.
DOSA
Dosa adalah sesuatu yang membuat bimbang di hati dan tidak suka jika diketahui orang lain. Kebimbangan yang ada dalam hati ada tiga keadaan yaitu:
Dosa adalah sesuatu yang membuat bimbang di hati dan tidak suka jika diketahui orang lain. Kebimbangan yang ada dalam hati ada tiga keadaan yaitu:
-
Ragu untuk mengerjakan sesuatu yang sudah jelas dalilnya, maka tercela.
-
Ragu yang disebabkan karena perbedaan ulama, tetapi salah satunya sudah jelas. Jika ragu untuk mengerjakan yang sudah jelas tersebut maka tercela.
Ragu yang disebabkan karena perbedaan ulama, dan sulit untuk
menentukan yang lebih benar. Jika meninggalkan amal yang disebabkan karena ragu
seperti ini, maka tidak tercela.