Hadits Ke-3
Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin
Khoththob rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata “Aku pernah mendengar Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas lima perkara,
yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya
Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan
haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.”(HR.Bukhori dan
Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut Islam dibangun.
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut Islam dibangun.
Macam-macam penggunaan istilah
Islam
Istilah islam digunakan dalam dua bentuk,
yaitu:
1. Islam ‘Am berarti berserah diri
kepada Allah dengan cara bertauhid, tunduk kepada-Nya dalam bentuk ketaatan
serta bersih dan benci dari syirik dan penganutnya. Islam dalam pengertian ini
merupakan ke-Islam-an makhluk secara umum tak seorangpun keluar dari ketentuan
ini baik suka atau-pun terpaksa. Islam seperti ini-lah Islam yang diajarkan oleh
seluruh rasul.
2. Islam Khos berarti Islam yang dibawa
oleh Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam, yaitu: mencakup Islam dengan makna
‘am yang sesuai dengan tuntunan Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam.
Jika istilah Islam datang secara mutlaq maka maksudnya adalah Islam
khos.
Syahadatain
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Makna syahadat “Muhammad Rasulullah”
adalah meyakini dan menyatakan bahwa Muhammad bin Abdillah adalah benar-benar
utusan Allah yang mendapatkan wahyu berupa Kalamullah untuk disampaikan kepada
manusia seluruhnya. Dan dia adalah penutup para Rasul. Konsekuensi dari syahadat
ini yaitu membenarkan beritanya, mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan
beribadah kepada Allah hanya dengan syar’iatnya .
Utusan Allah dari kalangan manusia mendapatkan
wahyu melalui utusan Allah dari kalangan malaikat maka tidak-lah mereka langsung
mendapatkan dari Allah kecuali pada sebagian, sesuai dengan kehendak
Allah.
Hukum meninggalkan rukun
Islam.
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
1. Meninggalkan syahadatain hukumnya kafir secara
ijma’.
2. Meninggalkan shalat hukumnya kafir menurut
jumhur ulama atau ijma’ sahabat.
3. Meninggalkan rukun yang lainnya hukumnya tidak
kafir menurut jumhur ulama.
Meninggalkan disini dalam arti tidak mengerjakan
dengan meyakini kebenarannya dan kewajibannya, adapun jika tidak meyakini
kebenarannya dan kewajibannya maka hukumnya kafir walaupun
mengerjakannnya.
Pembagian Rukun
Islam
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.