Hadits Ke-14
Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata:
“Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan
darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang
telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang
yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan
Muslim)
Hakikat Seorang MuslimSeorang muslim
yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan tauhid serta
melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan
mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bidáh mukafirah maka
hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya
kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits.
Muslim Yang Halal
Darahnya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu:
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu:
-
Zina ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam.
-
Qishosh, yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh.
-
Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
a. murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.
b. Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang sah.
Pelaksana
Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.